SAMARINDA — Yayasan Kawal Borneo (KBCF) menggelar Complaint Management Training Based on SP4N LAPOR Application di Hotel Amaris Samarinda pada 7–8 Desember 2024. Pelatihan dua hari ini diselenggarakan untuk memperkuat mekanisme penanganan aduan masyarakat serta mengintegrasikannya dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR yang dikelola oleh pemerintah.

Melalui program Himba Bestari, KBCF mendampingi empat Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), yakni LPHD Karangan Hilir (Kutai Timur), LPHD Semuntai (Paser), serta LPHD Intu Lingau dan LPHD Lakan Bilem (Kutai Barat).
Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 36 peserta yang terdiri dari 16 perwakilan LPHD. Hadir sebagai pemateri utama, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Publik Diskominfo Kota Samarinda, Euis Eka April Yani, S.STP., MM., yang membawakan kebijakan SP4N LAPOR, serta Ria Maya Sari, S.H., LL.M., Environmental Governance Specialist USAID SEGAR sekaligus akademisi Universitas Balikpapan, yang mengawal sesi teknis dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Mekanisme penanganan keluhan dinilai menjadi elemen krusial dalam manajemen proyek Perhutanan Sosial. Sistem ini memastikan aspirasi, kekhawatiran, serta isu-isu di lapangan dapat disampaikan secara efektif dan dicarikan solusinya selama implementasi program.

Selama pelatihan, para peserta tidak hanya mendengarkan paparan teori, tetapi juga melakukan praktik langsung mengajukan laporan menggunakan aplikasi SP4N LAPOR melalui ponsel pintar. Dalam simulasi tersebut, peserta menyampaikan berbagai aduan riil terkait infrastruktur dan layanan publik di wilayah mereka, seperti kendala jaringan internet, kerusakan akses jalan antar-kecamatan di Kutai Barat, hingga laporan proyek pembangunan desa yang terbengkalai.

Selain praktik penggunaan aplikasi, peserta juga dibimbing menyusun SOP Penanganan Keluhan Berbasis SP4N LAPOR dengan mencuplik acuan SOP dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai gambaran tata kelola aduan. Pelatihan ditutup dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) agar SOP yang telah dirumuskan dapat diimplementasikan secara konkret di masing-masing LPHD dan Pemerintah Desa.